Jokowi mengatakan hal itu di Balai Kota Jakarta, Jumat (27/9/2013), menanggapi anjuran pemerintah pusat agar Gubernur DKI Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah atas penolakan terbitnya PP No 41/2013 itu. PP itu bertolak belakang dengan kebijakan gubernur mengurai kemacetan di Ibu Kota.
Jokowi mengatakan, uji kemacetan perlu dilakukan untuk melihat kepadatan kendaraan di Ibu Kota. Terlebih mobil murah ini justru akan diserbu warga yang bermukim di Jabodetabek.
Dengan nada mencibir pemerintahan pusat yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bamabang Yudhoyono (SBY), Jokowi mengatakan,
"Kalau saya sih inginnya uji kemacetan. Diuji mobil murah itu menambah kemacetan atau tidak. Nanti tambahan mobil berapa di Jabodetabek kan kita bisa tahu," kata Jokowi
Dengan adanya uji kemacetan tersebut, lanjut Jokowi, pihaknya ingin membuktikan bahwa keberadaan mobil murah itu tidak tepat. Yang lebih tepat yakni memperbaiki transportasi massal. Maka pengendara kendaraan pribadi beralih menggunakan transportasi massal.
Mengenai rencana adanya pencantuman pemilik mobil murah pada pajak penghasilan sebagai langkah untuk pembatasan kendaraan, menurut Jokowi, regulasi itu membutuhkan waktu yang lama. Sebab harus sesuai dengan undang-undang dan aturan lainnya.
"Mau melakukan itu harus ada tahapan seperti membuat perda atau sesuai dengan undang-undang," katanya.
Menurut Jokowi, sebelum regulasi tersebut selesai dibuat, mobil murah sudah berbondong-bondong menyerbu Jakarta. Pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak dengan adanya kebijakan tersebut. Kendati begitu, Pemprov DKI tetap fokus untuk memperbaiki transportasi massal seperti penambahan armada Trans-Jakarta, pengadaan bus sedang, pembangunan Mass Rapid Transit (MRT), dan monorel.
"Sebelum itu (regulasi) ke luar, mobil sudah muncul, sudah berbondong-bondong timbul. Semua ada aturannya. Pajak ada aturan, dipikir tidak ada aturan? Kalau tidak lama, hari ini juga langsung dinaikkan 10 kali lipat," ujarnya.
Sumber :
metrotvnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar