Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku siap membantu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di DKI Jakarta.
"Saya siap membantu pak Gubernur. Tapi kalau gratis masih dipertanyakan
lagi," ujar Hotman Paris seusai bertemu dengan Jokowi di Balai
Kota, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Namun, Hotman masih
mengkritisi ketentuan bahwa dalam perekrutan advokat atau pengacara,
Pemprov DKI harus melalui proses lelang terlebih dahulu. Ketentuan
tersebut tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun
2011 tentang Perubahan Perpres Nomor 54 tanun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. "Padahal kualitas pengacara beda satu
sama lain. Sementara, kalau lelang hanya lihat persyaratan formalnya.
Kalau pengacara hebat melawan pengacara abal-abal pasti kalah dari segi
substansi," ucap Hotman.
Seperti diketahui, Pemprov DKI banyak
menghadapi persoalan hukum, salah satu yang terbesar yakni masalah
sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat, antara DKI dengan PT
Portanigra.
PT. Portanigra dalam putusan pada tahun 23
September 2011 telah mengalahkan Pemprov DKI, yang putusan tersebut
menyatakan bahwa Pemprov DKI melakukan perbuatan melawan hukum.
Karena itu, Pemprov DKI melalui Biro Hukumnya telah memiliki anggaran
senilai Rp1,5 miliar untuk menyewa jasa pengacara, namun perekrutan
perlu melalui proses lelang yang mekanismenya memakan waktu yang lama.
"Dalam proses pelelangan umum terkendala dengan waktu. Jadi yang diatur
sesuai hukum acara peradilan untuk tingkat Pengadilan Negeri 7 hari
sebelum persidangan, tingkat Pengadilan Tinggi proses banding 14 hari
dan Mahkamah Agung proses pengajuan kasasi 14 hari," ujar Kepala Biro
Hukum Setda Pemprov DKI Jakarta, Sri Rahayu, Selasa lalu (17/9/2013).
Sumber :
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar