Laman

Rabu, 25 September 2013

Harus Ada Ijin SBY Sebelum Jokowi Nyapres

Banyak yang mendorong Gubernur DKI Jakarta Joko WIdodo (Jokowi) maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2014 mendatang. Namun untuk maju sebagai capres bukanlah hal mudah bagi Jokowi. Selain meminta restu dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), ada serangkaian alur rumit yang harus dilalui Jokowi.
Sesuai Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Jokowi juga harus mendapatkan persetujuan dari Presiden SBY selaku kepala negara dan kepala pemerintahan.
Dalam pasal itu disebutkan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Karena itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P Arief Wibowo menilai, Pasal 7 Ayat 1 dalam UU Pilpres harus dibahas kembali dan diubah dalam Rapat Pleno Revisi UU Pilpres. Menurutnya, jika seorang kepala daerah terbukti bagus dalam menjalankan roda pemerintahan dan tak cacat hukum, serta mendapat dukungan rakyat, maka idealnya tak perlu mohon izin lagi kepada presiden.
"Salah satunya dalam Pasal 7 Ayat 1, kita inginkan diubah. Kita ingin mengubah bahwa seorang kepala daerah tidak perlu ijin presiden, jika ingin menjadi capres jadi hanya perlu mendapatkan dukungan partai pengusungnya saja," kata Arief Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2013).
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menuturkan, pada awal pembuatannya Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres sempat menuai pro dan kontra. Peraturan itu dibuat karena presiden tugasnya menjaga stabilitas pemerintah.
"Nah konsekuensinya adalah jajaran pemerintah dibawah presiden itu harus tunduk dan patuh kepada presiden, karena itu maka terkait urusan pemerintahan semuanya memang membutuhkan ijin presiden sebagai pemegang kuasa," tuturnya.
Meski PDI-P akan berjuang di Baleg untuk mengubah Pasal 7 Ayat 1 dalam UU Pilpres, namun bukan berarti partai berlambang banteng itu bakal mengusung Jokowi sebagai calon presidennya. Ketua Umum PDI-P yakni Megawati Soekarno Putri lah yang bakal menentukan siapa capres usungannya. Dan belum pasti merujuk pada Jokowi.
"Meski demikian, hingga saat ini PDI-P belum memutuskan siapa calon presidennya. Itu nanti akan diumumkan oleh ketua umum," pungkas Arief.

Sumber :
liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar