Laman

Kamis, 26 September 2013

Hanura Curiga PDI-P Revisi Pasal Hanyalah Akal-akalan untuk Memuluskan Jalan Jokowi

Keinginan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arif Wibowo merevisi Pasal 7 Undang-Undang Pemilihan Presiden yang mengatur soal kepala daerah yang maju menjadi calon presiden, dicurigai Partai Hanura punya kepentingan tertentu.
“Ada kepentingan khusus di balik itu. Bisa saja untuk kepentingan pencapresan Joko Widodo (Jokowi),” kata Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Apalagi, ujar Sudding, pasal 7 UU Pilpres mengharuskan kepala daerah yang maju menjadi capres untuk mengantongi izin presiden. Satu-satunya kepala daerah dari PDI-P yang ramai di bursa capres saat ini jelas Jokowi. Berbagai lembaga survei pun menempatkan elektabilitas Jokowi di peringkat teratas, mengalahkan sang ketua umumnya sendiri Megawati Soekarnoputri.
Apapun, Hanura berharap PDI-P tidak hanya memperhatikan pasal yang terkait langsung dengan kepentingan capres mereka. “Lebih elegan perhatikan untuk kepentingan seluruh rakyat. Jangan dilokalisir,” kata Sudding.
Sebelumnya, politisi senior PDI-P Pramono Anung menyatakan revisi Pasal 7 UU Pilpres tidak terkait dengan capres partai mereka di 2014. Namun ia setuju bila pasal tersebut direvisi. “Coba bayangkan jika presiden tidak mengizinkan kepala daerah untuk maju sebagai capres. Kan tidak fair,” kata Pram.
Namun ia yakin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tak bakal maju lagi di 2014, tidak akan keberatan memberi izin untuk siapapun yang hendak menjadi capres. Berikut bunyi Pasal 7 UU Pilpres:

  1. Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
  2. Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden. 
Sumber :
viva.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar