Penertiban sejumlah angkutan umum di Jakarta yang sudah masuk usia uzur, mendatangkan reaksi beragam. Wakil Dinas Perhubungan DKI Jakarta Riza Hasyim mengatakan, kebijakan membuat Peraturan Daerah mengenai pembatasan usia angkutan umum, haruslah berdasarkan kekuatan hukum dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
"Permasalahannya kan harus ada undang-undang, dasar hukum dari pemerintah pusat. Turunan UU lalu lintas itu ke keputusan menteri, baru bisa dibuat Perda. Jadi perlu dasar hukum dari pusat," Riza Hasyim , Jumat (2/8/2013).
Riza Hasyim mengakui, dari kementerian sendiri belum mempunyai dasar hukum mengenai batasan usia angkutan umum. Sehingga dimungkinkan rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengganti angkutan umum tak layak, bakal menemui kendala berat.
"Enggak ada, karena dari menteri sendiri belum ada dasar hukum. Kita butuh itu sebagai patokan. Kalau bikin Perda tapi tidak ada dasar hukum dari menteri, kita juga akan digugat orang," terangnya.
Sebelumnya, Jokowi tengah berpikir merancang Perda mengenai pembatasan usia pada angkutan umum. "Itu baru diproses, diproses semuanya," ucap Jokowi itu di Balai Kota, Jumat (2/8/2013).
Jika telah rampung dan mendapat dukungan semua kalangan, maka dikuatkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
"Iya. Baru diproses. Di pergub dan perda, baru-baru," tambahnya.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar