Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur
Basuki Tjahaja Purnama (AHok) tidak putus asa dalam menghadapi penolakan para
pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang untuk masuk ke Blok G yang dikenal
sebagai "blok mati". Kini, petugas pendaftar PKL untuk kios dalam Blok G
malah kewalahan melayani antusiasme para pedagang.
"Hari pertama pendaftaran, enggak ada yang daftar. Hari kedua, ada 19
orang. Hari ketiga, turun 14 orang. Hari ini di luar dugaan 174 orang,"
kata Nurdin kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2013).
Nurdin, yang berjaga menggantikan temannya, bertugas bersama Agus
Narto. Perkiraan mereka, pedagang yang mendaftar hari ini tak lebih
dari 100 orang.
Pendaftaran dibuka pada 16 Juli 2013 lalu. Hingga pekan kedua
ini, jumlah pedagang yang siap meramaikan Blok G Tanah Abang sudah lebih
dari 500 orang.
"Sebanyak 477 yang dilaporkan kemarin," kata Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah yang turut memantau jalannya pendaftaran.
Petugas pendaftaran PD Pasar Djaya mengaku memang tidak membawa
rekapitulasi data. Setiap hari mereka melaporkan ke Kasi UKM Suku Dinas
Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat Nano Sunarto.
"Kita cuma menerima pendaftaran. Jadi, nanti sortir pedagang juga di Kasi UKM," imbuh Nurdin.
Pendaftaran masih akan dibuka hingga Jumat, 2 Agustus 2013.
Sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, jika pendaftar
melebihi kapasitas daya tampung, yakni 1.070 kios, maka yang
diproritaskan ialah pedagang ber-KTP DKI.
Guna mendukung program penertiban tersebut, Wali Kota Jakarta
Pusat Saefullah meminta pihak terkait untuk menyukseskan penertiban.
Selain pedagang, rumah jagal yang masih beroperasi, sebut dia, juga akan
ditertibkan.
"Pokoknya bantuin ya, Pak, H+3 itu pedagang sudah kita
tertibkan. Kalau ada yang ajak demo (biarkan), demo apa yang dilawan,"
kata Saefullah kepada petugas dan pedagang yang ada di Kantor PD Pasar
Djaya.
Selain itu, dia juga akan mendatangkan hakim untuk menggelar
pengadilan di tempat, tindak pidana ringan (tipiring). Ini, kata dia,
untuk menegakkan hukum bagi pelanggar Perda No 7 Tahun 2008 tentang
Ketertiban Umum.
"Nanti yang putuskan hakim, bukan wali kota. Lumayan, denda
maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal enam bulan penjara," ujarnya.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar