Pemberian dana Corporate Social Respinsibility (CSR) kepada
dinas-dinas di Pemprov DKI Jakarta dinilai sebagai kesalahan. Meski
begitu, diharapkan dana tersebut tidak sampai jadi bancakan korupsi.
Pengamat
Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, perusahaan swasta sudah
pasti mengerti bahwa dalam Undang-undang No 40 tahun 2007 Pasal 74
tentang Perseroan Terbatas, perusahaan swasta tidak perlu menyalurkan
CSR ke masyarakat dengan memberikannya ke pemerintah. Sehingga cara
pemberian dana CSR ini jelas melanggar UU tersebut.
Dia pun mengatakan sudah dipastikan ada deal-deal tertentu yang dibicarakan antara penentu kebijakan di Jakarta dan perusahaan swasta.
"Biasanya
perusahaan tidak mau karena di UU, tidak ada kewajiban perusahaan
menyerahkan dana untuk masuk APBD. Pasti ada hasil negosiasi, nanti saya
kasih ini deh, kasih fasilitas ini. Bisa saja, kan? Tidak ada orang
yang tahu kecuali mereka. Itu sudah biasa di bisnis," ujarnya saat
dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/7/2013).
Agus
menjelaskan, CSR dari sebuah perusahaan swasta adalah kebijakan yang
ditentukan sendiri oleh perusahaan itu. Akan digunakan dalam bidang apa
CSR tersebut, perusahaanlah yang berhak. Oleh sebab itu, tidak ada
alasan dana CSR harus dikelola terlebih dahulu oleh pemerintah.
"Karena
jika masuk APBD, jangan-jangan alokasinya bukan untuk kegiatan ke
masyarakat, tapi misalnya untuk SPJ atau tambahan beli baju, kan repot.
Karena jika sudah masuk APBD bisa digunakan untuk apa saja," ungkapnya.
Namun
demikian, lanjut Agus, walaupun CSR di Jakarta disalurkan dengan cara
yang salah, dia berharap tidak ada penyelewengan dana. Menurutnya,
semoga saja dana CSR dapat tepat sasaran dan tidak ada kebijakan Pemprov
DKI yang ditentukan oleh kepentingan perusahaan maupun untuk hal-hal
yang lain.
"Semoga Jokowi-Ahok tidak menggunakan dana-dana itu untuk kegiatan tidak berguna lalu dikorupsi," harapnya.
Untuk
diketahui, sejauh ini ada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
yang diketahui menggunakan dana CSR untuk kegiatan mereka, yaitu Dinas
PU, Dinas Kebersihan, Dinas Perumahan, Dinas UMKM, Dinas Energi, Dinas
Pertamanan, dan Dinas Pendidikan. Ketujuh dinas itu telah melaporkan
dana CSR yang mereka gunakan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar