Laman

Senin, 22 Juli 2013

"Semoga Jokowi-Ahok Gunakan Dana CSR Tepat Guna"

Pemberian dana Corporate Social Respinsibility (CSR) kepada dinas-dinas di Pemprov DKI Jakarta dinilai sebagai kesalahan. Meski begitu, diharapkan dana tersebut tidak sampai jadi bancakan korupsi.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, perusahaan swasta sudah pasti mengerti bahwa dalam Undang-undang No 40 tahun 2007 Pasal 74 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan swasta tidak perlu menyalurkan CSR ke masyarakat dengan memberikannya ke pemerintah. Sehingga cara pemberian dana CSR ini jelas melanggar UU tersebut.
Dia pun mengatakan sudah dipastikan ada deal-deal tertentu yang dibicarakan antara penentu kebijakan di Jakarta dan perusahaan swasta.
"Biasanya perusahaan tidak mau karena di UU, tidak ada kewajiban perusahaan menyerahkan dana untuk masuk APBD. Pasti ada hasil negosiasi, nanti saya kasih ini deh, kasih fasilitas ini. Bisa saja, kan? Tidak ada orang yang tahu kecuali mereka. Itu sudah biasa di bisnis," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/7/2013).
Agus menjelaskan, CSR dari sebuah perusahaan swasta adalah kebijakan yang ditentukan sendiri oleh perusahaan itu. Akan digunakan dalam bidang apa CSR tersebut, perusahaanlah yang berhak. Oleh sebab itu, tidak ada alasan dana CSR harus dikelola terlebih dahulu oleh pemerintah.
"Karena jika masuk APBD, jangan-jangan alokasinya bukan untuk kegiatan ke masyarakat, tapi misalnya untuk SPJ atau tambahan beli baju, kan repot. Karena jika sudah masuk APBD bisa digunakan untuk apa saja," ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Agus, walaupun CSR di Jakarta disalurkan dengan cara yang salah, dia berharap tidak ada penyelewengan dana. Menurutnya, semoga saja dana CSR dapat tepat sasaran dan tidak ada kebijakan Pemprov DKI yang ditentukan oleh kepentingan perusahaan maupun untuk hal-hal yang lain.
"Semoga Jokowi-Ahok tidak menggunakan dana-dana itu untuk kegiatan tidak berguna lalu dikorupsi," harapnya.
Untuk diketahui, sejauh ini ada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diketahui menggunakan dana CSR untuk kegiatan mereka, yaitu Dinas PU, Dinas Kebersihan, Dinas Perumahan, Dinas UMKM, Dinas Energi, Dinas Pertamanan, dan Dinas Pendidikan. Ketujuh dinas itu telah melaporkan dana CSR yang mereka gunakan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).


Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar