Laman

Jumat, 26 Juli 2013

Laporkan Preman, Jokowi Harus Buat Laporan Tertulis

Untuk memberantas preman-preman di Tanah Abang, Polda Metro Jaya meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membuat laporan resmi atau secara tertulis kepada polisi. Hal itu agar polisi dapat bertindak tegas dan mengetahui dengan pasti tindak pidana sekelompok orang yang disebut preman tersebut.
"Kalau memang ada pelanggaran hukum, laporkan secara tertulis supaya ada tindakan hukum selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2013). Menurutnya, tanpa laporan tertulis, polisi tidak bisa menindak lebih lanjut preman-preman tersebut. Selama ini, polisi sudah melakukan penangkapan terhadap preman Tanah Abang. Namun, preman-preman tersebut terpaksa dibebaskan lagi karena tidak ada bukti yang kuat.
"Selama kita sudah melakukan penjaringan terhadap para preman, tapi preman-preman yang membawa senjata tajam. Kita hanya ciduk-ciduk saja. Kalau mereka tidak ada bukti, ya dibebaskan," ujarnya.
Selama ini, apa yang disampaikan Jokowi terkait pemberantasan preman diserahkan ke Polda Metro Jaya, baru disampaikan sebatas lisan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno. Hal ini menjadi sulit, karena polisi tidak bisa bertindak tanpa ada laporan.
Untuk itu, polisi mengharapkan kerjasama Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat untuk melaporkan jika ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang yang dianggap sebagai preman tersebut.


Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar