Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku masih mengkaji penggunaan
kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun ini. Menurut dia,
dalam dua hari ini, ia akan memutuskan bagaimana kebijakannya.
"Belum,
dalam dua hari ini akan kita putuskan. Ya, mungkin boleh, tapi dengan
aturan," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Senin (29/7/2013).
Sekadar
informasi, pada tahun-tahun sebelumnya, larangan penggunaan mobil dinas
untuk mudik telah diumumkan oleh pemerintah daerah sejak jauh-jauh
hari. Pelarangan tersebut didasari karena mobil dinas merupakan
fasilitas negara dan hanya boleh digunakan untuk operasional penunjang
jabatan dan tugas serta ditujukan untuk melayani masyarakat, dan bukan
untuk kepentingan pribadi.
Terlebih, pengadaan dan perawatan
mobil dinas berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Mobil dinas yang dimaksud, yakni mobil atau kendaraan dengan pelat nomor
berwarna merah atau dengan nomor polisi yang berakhiran huruf khusus
seperti RFN, RFS, dan PQA. Mobil-mobil tersebut biasanya digunakan oleh
pejabat untuk menunjang operasionalnya dalam bekerja.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar