Ketua Forum Corporate Social Responsibility (CSR) DKI Jakarta, Sarman
Simanjorang, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebagai penguat dasar hukum
keberadaan mereka.
“Saya dapat informasi SK sedang dalam tahap pembahasan verbal di Balai Kota,” ujar Sarman, Senin (22/7/2013). Forum CSR dibentuk pada Februari 2013 lalu, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012.
Dengan
terbentuknya Forum CSR, diharapkan dana CSR dapat digunakan dengan baik
dan dikembalikan sesuai fungsinya. Sarman mengakui, penggunaan dana CSR
selama ini tidak transparan. “Hanya menyerahkan ke pemerintah, setelah
itu tidak tahu uangnya ke mana. Uang CSR hanya tampak saat banjir,” ujar
Sarman.
Setelah SK Gubernur terbit, dia menambahkan, Forum CSR
DKI akan mulai membuat program. “Kami butuh legalisasi sebelum bikin
program.” Forum ini menjadi wadah komunikasi pengusaha dengan
pemerintah, dan akademisi. “Jumlah pengurusnya 30 orang,” kata Sarman.
Sarman
mengaku belum tahu persis total jumlah pengusaha yang menjadi anggota
forum, karena belum ada pendataan yang jelas. Soal ini lagi-lagi terkait
belum adanya SK. Dia hanya bisa memperkirakan ada 40 Badan Usaha Milik
Daerah, belum lagi Badan Usaha Milik Negara, Penanaman Modal Asing, dan
Penanaman Modal Dalam Negeri.
Begitu pula soal mekanisme. “Kami
akan minta arahan dulu ke Gubernur,” kata Sarman. Namun, dia memberi
perbandingan sebelum dan sesudah adanya Forum CSR. Kalau sekarang masih
diarahkan pemprov, nantinya akan ada komunikasi antara pemprov dan
pengusaha. Pengusaha akan melihat program pemprov yang berkaitan dengan
pembangunan sosial masyarakat. Lalu, program menyesuaikan core business perusahaan. “Misalnya Indocement bisa kita minta membangun WC umum.”
Sumber :
tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar